Zakat sebagai Penyuci Jiwa, Ini Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi fakir miskin, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 April 2024 | 11:23 WIB
Zakat sebagai Penyuci Jiwa, Ini Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103
Ilustrasi Zakat. (Pixabay)

Artinya, “Agar peredaran harta tidak hanya terbatas kepada orang-orang kaya dan tidak ada yang sampai kepada orang-orang miskin, maka orang-orang kaya menguasai orang-orang miskin dan membagi-bagi harta itu hanya di antara mereka. Praktik pembagian seperti ini adalah prinsip pemerataan ekonomi bagi setiap orang dan tercapainya distribusi harta kepada semua orang.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut, Darul Fikr: 1418], jilid XXVIII, halaman 81).  

Secara keseluruhan, zakat merupakan instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendistribusian yang tepat dan efektif, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Fungsi ganda zakat ini (penyucian diri dan pemerataan ekonomi), menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mementingkan kesucian spiritual, tetapi juga kesejahteraan sosial. Zakat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Baca Juga:Jangan Sampai Terlambat, Ini Niat dan Cara Menunaikan Zakat Fitrah, Upaya Menyambut Idul Fitri dengan Hati Bersih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak