Aneh! Eks Manajer Persis Solo Menang Praperadilan, Hakim PN Solo Tetap Lanjutkan Sidang TPPU

Padahal, Waseso sebelumnya menangpraperadilan yang seharusnya menggugurkan seluruh jeratan hukum mantan manajer Persis Solo tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Maret 2024 | 23:21 WIB
Aneh! Eks Manajer Persis Solo Menang Praperadilan, Hakim PN Solo Tetap Lanjutkan Sidang TPPU
Mantan Manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.

Sementara itu, pengacara pelapor atau korban, Romi Habie menilai bahwa Kejari Solo lambat dalam melimpahkan berkas kasus ke PN Solo. Mengingat, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 pada Kamis (29/3/2024). Seharusnya, selang sehari Kejaksaan dapat melimpahkan kasus tersebut.

Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto. Dia mengaku, bahwa pelimpahan yang dilakukan itu tergolong cepat. Mengingat, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan.

"Itu tergolong cepat, biasanya 1-2 pekan. Namun, baru 1 pekan sudah kami limpahkan. Kalau untuk masalah itu, terpisah ya. Intinya, kami fokus untuk pelimpahan. Terkait lebih dulu putusan pra peradilan itu tak ada relevansinya. Pra peradilan itu kan hak nya pemohon (terdakwa Waseso-red). Kami kan punya kewenangan pelimpahan dari penyidik," katanya.

Baca Juga:Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak