"Sudah ada pemberitahuan lewat sekretaris DPC, bahkan sempat telepon," katanya.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, akan melaporkan masalah ini ke Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Karena mendengar DPC sudah lepas tangan dan menyerahkan ke DPP PDIP.
"Langkat selanjutnya kami akan ke DPP. Aksi ini bukan yang terakhir, kami sampai titik daerah penghabisan akan terus melangkah, akan berjuang untuk menghadap ketua umum dan pak sekjen buat menyampaikan bahwasanya hak saudara Aristya Tiwi dan Ngadiyanto harus dilantik sebagai anggota dewan,"papar dia.
Sebelum ke Kantor DPC PDIP Sukoharjo, masa terlebih dahulu mendatang kantor KPU Sukoharjo untuk memberikan dukungan agar tetap mempertahankan mekanisme aturan yang berlaku.
Baca Juga:Ada Nama Ngadiyo, Ini Daftar Lengkap Caleg Peraih 45 Kursi di DPRD Kota Solo
Bahwasanya mekanisme yang dipakai adalah PKPU nomor 6 2024 dan sesuai keputusan MK tentang proposional terbuka penentuan caleg terpilih adalah suara terbanyak.
"Tadi ketemu sama komisioner KPU dan mereka sepakat itu tinggal menunggu rekomendasi dari KPU Pusat.Kami di KPU hanya memberikan support dan dukungan," terangnya.
Menurutnya ada dua caleg dari dua dapil yang terancam dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Padahal suara mereka cukup banyak dan hasil perhitungan dari KPU lolos.
"Alasan keduanya tidak dilantik tidak jelas, mereka hanya menyampaikan aturan-aturan partai. Itu jelas sangat merugikan calon betul," ungkap dia.
Mereka pun siap mundur dari keanggotaan PDIP jika Aristya Tiwi dan Ngadiyanto tidak dilantik.
Baca Juga:3 Putranya Lolos Anggota DPRD, Mantan Bupati Sukoharjo: Didikan Hambalang, Kawah Candradimuka!
"Kalau nanti DPC tidak berani memutuskan Tiwi dan Ngadiyanto sebagai anggota dewan, kami siap mundur," tandasnya.