Jenderal Kehormatan memiliki hak dan kewajiban, antara lain hak untuk menggunakan atribut dan tanda kepangkatan Jenderal, hak untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, kewajiban untuk memberikan nasihat dan saran kepada pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan dan kewajiban untuk menjaga nama baik dan kehormatan pangkat Jenderal.
Berikut beberapa tokoh yang pernah menerima pangkat Jenderal Kehormatan:
Sultan Hamengkubuwono IX
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Megawati Soekarnoputri
Try Sutrisno
Wiranto
AM Hendropriyono
Agum Gumelar
Luhut Binsar Pandjaitan
Prabowo Subianto
Jenderal Kehormatan adalah penghargaan prestisius yang diberikan kepada individu non-militer atas jasa luar biasa di bidang pertahanan dan keamanan. Penerimanya harus memenuhi kriteria ketat dan memiliki hak serta kewajiban tertentu.
Baca Juga:Pengamat Politik Nilai Petemuan Jokowi-Surya Paloh Terlalu Dini Soal Koalisi, Ini Analisanya
Kontributor : Dinar Oktarini