SuaraSurakarta.id - Anggota Polsek Karanganyar mengamankan anak punk yang berkeliaran di jalanan.
Mereka dinilai meresahkan masyarakat pengguna jalan, anak punk yang sering beroperasi di lampu merah diamankan aparat kepolisian.
Bahkan salah satu anak punk kedapatan membawa 33 botol minuman keras atau miras jenis ciu.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Karanganyar Kota AKP Nawangsih Retna Waruju menegaskan, puluhan botol miras tersebut diamankan dari salah satu anak punk yang diketahui bernama Sugiyanto (27) asal Jember, Jawa Timur.
Baca Juga:Nekat Mabuk di Muka Umum, 6 Muda-mudi Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Sugiyanto diamankan saat berkeliaran di sekitar di Simpang Lima Bejen.
"Kegiatan anak punk ini sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan. Pada saat kami menerima laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan salah satu anak punk yang membawa minuman keras," kata AKP Nawangsih dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (26/2/2024).
Pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Masyarakat juga kami minta untuk melaporkan jika mengetahui terjadi tindakan yang dapat menganggu keamanan di masyarakat. Kami telah tetap akan mengambil tindakan tegas," jelas dia.
Baca Juga:Drama Berdarah di Colomadu: Pelaku Lepaskan Tembakan Acak, Salah Satunya Terkena Korban