SuaraSurakarta.id - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manager Persis Solo, Waseso menunggu pelimpahan tahap kedua dari Penyidik Satreskrim Polresta ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Hanya saja, dalam proses tersebut justru kedua institusi saling menunggu satu sama lain. Hal ini, menjadi sorotan dari kuasa hukum pelapor, Romi Habie.
Menurut pengacara asal Yogyakarta ini, korban atau pelapor butuh kepastian hukum. Dimana, pihak Penyidik Polresta menunggu kesiapan dari Kejari. Namun sebaliknya, justru pihak Kejari menunggu pihak penyidik Satreskrim Polresta Solo untuk melakukan pelimpahan tahap 2, berikut barang bukti dan tersangka yang tak lain adalah Waseso.
"Kalau kami melihat hal ini, justru menjadi tontonan yang tidak lucu. Berilah masyarakat contoh yang baik, untuk mendapatkan keadilan bagi korban," kata Romi saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga:Penasaran Aksi Althaf Indie di Laga Persis Solo vs Persik Kediri? Ini Video Lengkapnya
Disinggung mengenai status Waseso yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Romi mengaku, seharusnya penyidik Polresta Solo dapat melakukan penahanan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan. Hal ini terbukti, dengan upaya yang dilakukan tersangka melalui pra peradilan yang dilakukan sebanyak empat kali. Justru hal tersebut merepotkan pihak penyidik itu sendiri.
"Bayangkan, ketika sudah ditetapkan tersangka. Dia (tersangka-red) tidak ditahan. Kami sebagai korban, masih memberikan toleransi. Mungkin, penyidik takut sehingga tidak melakukan penahanan. Kemudian, ini yang jadi keprihatinan kami. Ketika sudah P21, berkas itu kan sudah dianggap lengkap baik formil maupun materiil. Menurut kami, sebagai pihak yang meminta keadilan, agar segera dilakukan penahanan. Karena apa, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif memang sangat wajar ditahan. Pertimbangan obyektif, berdasar aturan perundangan, tersangka ini tuntutannya diatas lima tahun lho. Secara subyektif, tersangka ini cenderung menyerang penyidik dengan meminjam barang bukti bahkan melakukan pra peradilan sebanyak empat kali," tegas Romi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi akan melakukan pelimpahan tahap 2 terkait kasus TPPU dengan tersangka Waseso pada pekan ini. Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tentu yang bersangkutan juga akan dilakukan penahanan untuk diserahkan ke pihak Jaksa Kejari Kota Solo.
"Maksimal pekan depan kami limpahkan (tahap 2-red). Kalau pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit," terang Iwan, saat dikonfirmasi pekan lalu.
Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
Baca Juga:Persis Solo Lanjutkan Tren Positif, Milo: Semua Pemain Luar Biasa!
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, pihaknya justru menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus TPPU tersebut.
"Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta Solo," tegas DB Susanto pekan lalu.
Disinggung mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo, DB Susanto menegaskan, mereka semuanya siap. Bahkan, ketiga JPU tersebut juga menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Kalau Jaksanya ada keperluan (ibadah), ya pasti izin saya, kok itu. Tiga-tiganya ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu," katanya.