Apa Itu Hak Angket DPR RI? Wacana yang Digaungkan Ganjar Pranowo Terkait Pemilu 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk terkait kecurangan di Pemilu 2024. Alhasil banyak yang penasaran mengenai hak anket

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:52 WIB
Apa Itu Hak Angket DPR RI? Wacana yang Digaungkan Ganjar Pranowo Terkait Pemilu 2024
Gedung DPR RI (Instagram/alivikry)

SuaraSurakarta.id - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk terkait kecurangan di Pemilu 2024. Alhasil banyak yang penasaran mengenai apa itu hak angket DPR

Belum lama ini Capres 03 Ganjar Pranowo menanggapi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mendorong langkah politik DPR dengan menggulirkan hak angket.

Ganjar mendorong partai pengusungnya yang berada di anggota dewan untuk mengeluarkan hak angket kepada pemerintah. Wacana hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini pun menimbulkan kehebohan di masyarakat. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:Konsolidasi Tim Pemenangan, Mas Dhedhy Gelar nJagong Bareng Penguatan Ideologi Kader

Selain itu banyak juga yang penasaran mengenai apa sebenarnya hak angket dan fungsi dari hak angket tersebut. Oleh karenanya kami akan memberikan informasi singkat mengenai hak angket. 

Pengertian Hak Angket DPR RI

Hak Angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 79 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tujuan diajukannya hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Istrinya Maju Caleg DPR RI di Dapil Soloraya Lewat PSI, Giring Ganesha Sowan ke Gibran

Memperoleh informasi dan data yang akurat terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Terdapat beberapa syarat pengajuan hak angket yakni diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi, usulan diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas dan usulan diajukan kepada Pimpinan DPR dan selanjutnya diproses dalam Rapat Paripurna DPR.

Hak Angket telah beberapa kali digunakan oleh DPR dalam sejarah Indonesia. Salah satu contohnya adalah Hak Angket yang digunakan oleh DPR pada tahun 2009 untuk menyelidiki kasus Bank Century.

Hak Angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga keseimbangan antara DPR dan pemerintah. Hak Angket dapat membantu DPR untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kontributor : Dinar Oktarini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini