Fidyah berupa memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Adapun niat dari Puasa Qadha adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar'i adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Sebaiknya tidak menunda-nunda penggantian puasa dan melaksanakannya sesegera mungkin. Jika tidak mampu mengganti karena uzur permanen, wajib membayar fidyah.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Boyolali Selasa 4 Maret 2023, Disertai Doa Niat Puasa Ramadan
Kontributor : Dinar Oktarini