Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru

Gibran yang tiba-tiba datang ngantor di Balai Kota Solo meski sedang cuti dengan tegas akan menindaklanjuti gugatan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:29 WIB
Respons Gibran Usai Kalah Gugatan Wanprestasi dan Wajib Bayar Rp 10 Juta ke Almas Tsaqibbirru
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat tiba di kantor Balai Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini