Kegiatan Kampanye Dihadiri Perangkat Desa, Gibran Siap Dipanggil Bawaslu: Kami Siap Disanksi!

Kegiatan kampanye Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selalu mendapatkan sorotan

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:21 WIB
Kegiatan Kampanye Dihadiri Perangkat Desa, Gibran Siap Dipanggil Bawaslu: Kami Siap Disanksi!
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]

SuaraSurakarta.id - Kegiatan kampanye Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selalu mendapatkan sorotan. Terbaru, kampanye yang dihadirinya juga kedatangan para perangkat desa. 

Namun demikian, Gibran mengaku siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

"Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan," kata Gibran dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/1/2024). 

Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

Baca Juga:Kegiatan Gibran di Ambon Jadi Sorotan Netizen: Langsung Ditonton Nawang Wulan dan kawan-kawan, Ini Alasannya

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.

Baca Juga:Sedang Tidur di Pesawat, Selvi Ananda Dapat Kejutan Hari Ulang Tahun, Ekspresinya Jadi Sorotan

"Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final," ungkapnya.

Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak