Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya

Marak Atribut Kampanye Dipasang di Tembok Keraton Kasunanan Surakarta, Bisa Masuk Pidana karena Merusak Cagar Budaya

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:40 WIB
Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya
Atribut kampanye yang terpasang di tembok Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

"Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas, kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot," lanjutnya.

Pengawas di lapangan terus dilakukan oleh masing-masing PPD di tingkat kelurahan. Sehingga setiap yang baru selalu dicatat dan merekomendasi Bawaslu dan Satpol PP dicopot.

"Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada akan membuat tembok keraton jadi kumuh," sambungnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan harus ada kebijakan khusus untuk penertiban di sana mengingat itu kawasan cagar budaya.

Baca Juga:Ada Klaim Angkatan Muda Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran, IMM Kendal Buka Suara

"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya," jelas dia.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dijelaskan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini