Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya

Marak Atribut Kampanye Dipasang di Tembok Keraton Kasunanan Surakarta, Bisa Masuk Pidana karena Merusak Cagar Budaya

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:40 WIB
Nekat Ganggu Keraton Solo, Sederet Caleg Ini Terancam Dipenjara 15 Tahun, Begini Kronologinya
Atribut kampanye yang terpasang di tembok Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dijelaskan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini