Bahkan itu tidak ada ijin dari pihak venue dalam hal ini Keraton Kasunanan Surakarta. Padahal panggung dan yang lainnya sudah berdiri.
"Jadi PT Palma itu belum ada pembayaran soal perijinan ke keraton. Dari artis pun sudah datang ke sini tapi tidak mau naik ke atas panggung kalau belum ada pembayaran," ungkap dia.
Untuk nilai kontrak dengan pihak penyelenggaran itu mencapai Rp 14 miliar. Tapi dari jumlah itu baru menerima Rp 70 juta dari penyelenggara.
"Kami ingin minta keadilan, relaksasi bukan janji. Yang kami inginkan realisasi bukan janji," sambungnya.
Baca Juga:Beredar Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran di Solo, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran?
Pihaknya pun berencana akan melayangkan somasi kepada PT Palma Pertiwi Makmur. Karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari penyelenggara.
"Nanti akan saya surati somasi 7 hari dulu. Mudah-mudahan ada jawaban yang bisa dipegang, jika tidak maka kita akan melaporkan perkara ini ke Polresta Solo," pungkas Kuasa Hukum EO, Sigit Sudibyanto.
Kontributor : Ari Welianto