Rugi Rp 8 Miliar, EO Gebyar UMKM di Alun-alun Keraton Solo Terkatung-katung Gagal Temui Gibran

Bahkan PT Palma Makmur Pertiwi, selaku penyelenggara tidak ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Desember 2023 | 19:33 WIB
Rugi Rp 8 Miliar, EO Gebyar UMKM di Alun-alun Keraton Solo Terkatung-katung Gagal Temui Gibran
EO, vendor dan UMKM saat mendatangi Balai Kota Solo ingin ketemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (5/12/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Bahkan itu tidak ada ijin dari pihak venue dalam hal ini Keraton Kasunanan Surakarta. Padahal panggung dan yang lainnya sudah berdiri.

"Jadi PT Palma itu belum ada pembayaran soal perijinan ke keraton. Dari artis pun sudah datang ke sini tapi tidak mau naik ke atas panggung kalau belum ada pembayaran," ungkap dia.

Untuk nilai kontrak dengan pihak penyelenggaran itu mencapai Rp 14 miliar. Tapi dari jumlah itu baru menerima Rp 70 juta dari penyelenggara.

"Kami ingin minta keadilan, relaksasi bukan janji. Yang kami inginkan realisasi bukan janji," sambungnya.

Baca Juga:Beredar Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran di Solo, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran?

Pihaknya pun berencana akan melayangkan somasi kepada PT Palma Pertiwi Makmur. Karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari penyelenggara.

"Nanti akan saya surati somasi 7 hari dulu. Mudah-mudahan ada jawaban yang bisa dipegang, jika tidak maka kita akan melaporkan perkara ini ke Polresta Solo," pungkas Kuasa Hukum EO, Sigit Sudibyanto.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini