Tilep Duit Rp 2 Miliar, Mantan Direktur Operasional PT SHA Divonis 5 Tahun Penjara

JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 November 2023 | 14:06 WIB
Tilep Duit Rp 2 Miliar, Mantan Direktur Operasional PT SHA Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi putusan hukum soal kasus penggelapan uang. [pixabay]

Seiring bergulirnya kasus tersebut, pihak perusahaan sempat meminta agar mantan karyawannya itu mengembalikan uang yang telah digelapkan.

Namun, Wahyu tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dari sinilah, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk judi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini