Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara

Arif Sahudi buka suara terkait dengan gugatan soal batas usia capres cawapres belum ditandatangani kliennya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 November 2023 | 15:34 WIB
Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Almas Tsaqibbiru, Arif Sahudi buka suara terkait dengan gugatan soal batas usia capres cawapres belum ditandatangani kliennya.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.

Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang Putusan MK soal gugatan capres cawapres yang disinyalir memuat konflik kepentingan dan melanggar etik hakim.

"Berkas perbaikan ditandatangani pemohon dan tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon. Jadi ini malah lucu dan tidak logis ya," kata Arif Sahudi di Solo, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Dirinya mengaku heran dengan laporan yang dilakukan PHBI soal dirinya dan kliennya yang dituding tidak menandatangani berkas gugatan tersebut.

Menurutnya, berkas sudah cukup ditandatangani oleh dirinya selalu kuasa hukum penggugat tanpa perlu ditandatangani oleh kliennya.

"Pertama tidak mungkin pemohon menandatangani berkas perbaikan itu, kalau kuasa hukum jelas tanda tangan. Kan pertanyaannya tidak ditandatangani kuasa hukum dan pemohon," tegas dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," kata Ketua PBHI Julias Ibrani secara online dalam sidang pemeriksaan.

Baca Juga:Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK

PBHI mendapatkan dokumen yang tak ditandatangani itu dari situs resmi MK.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," lanjutnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres. Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.

Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raya pun maju sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak