SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka mengantongi syarat pertama untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden atau cawapres.
Syarat yang dimaksud adalah terbitnya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Terbitnya SKCK itu dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB," kata Ramadhan dilansir dari ANTARA, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:PDIP Sindir Gibran: Mahasiswa Aja Perlu Pengalaman Buat Dapat Gelar S3, Apalagi Mimpin Negara
Selain Gibranm Baintelkam Polri sebelumnya juga sudah menerbitkan SKCK milik sejumlah peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.
Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga:Buru-buru Masuk Ruang Kerja, Gibran Irit Bicara Soal Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.