Polisi Surati Dewas KPK, Minta Deputi Korsup KPK Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:11 WIB
Polisi Surati Dewas KPK, Minta Deputi Korsup KPK Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isi surat tersebut salah satunya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsup melakukan supervisi terkait perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim kepada Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023) kemarin.

"Surat itu tentang pemberitahuan penanganan perkara dan permohonan percepatan pelaksanaan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade Safri kepada Suarasurakarta.id, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:Diperiksa Polisi Besok, Novel Baswedan Singgung Omongan Firli Bahuri Soal Harus Taat Hukum

Dia memaparkan, materi dalam surat itu adalah pemberitahuan penanganan perkara kepada Dewas KPK RI yg saat ini dilakukan oleh penyidik.

Khususnya terkait pemberitahuan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap beberapa pegawai KPK RI, maupun yang sdh dijadwalkan pemeriksaannya terhadap pegawai KPK RI lainnya.

Lalu memohon Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan supervisi penanganan a quo.

"Karena kasus ini diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dari KPK RI, sebagai surat Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI sebelumnya," jelas mantan Kapolresta Solo tersebut.

Perwira polisi kelahiran Surabaya itu menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi dalam kasus ini.

Baca Juga:Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

"Pada 9 Oktober 2023 hingga sampai sore ini, dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi," kata Ade Safri.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini