SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait perubahan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam keputusan tersebut, Gibran pun berpeluang maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Gibran sendiri santer dikaitkan menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
"Yang punya peluang bukan hanya saya," terang Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Terkait keputusan MK kemarin, Gibran menyebut jika keputusan itu dikembalikan lagi ke MK. "Keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujarnya.
Gibran pun belum memberikan jawaban pasti, apakah akan maju menjadi cawapres atau tidak. Gibran meminta kepada awak media dan publik untuk menunggu setelah pertemuan dengan para pimpinan PDIP, Rabu (18/10/2023).
"Tunggu pertemuan saya besok (Rabu) dengan para pimpinan partai. Partai PDI Perjuangan," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi itu kembali menegaskan ditunggu dulu besok. Karena ini bukan masalah pribadi, harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu.
"Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dulu dengan banyak orang. Jadi ditunggu dulu besok," ungkap dia.
Baca Juga:SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Gibran enggan membocorkan pembahasan yang akan dibicara dengan para pimpinan PDIP besok.
- 1
- 2