Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:45 WIB
Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Media sosial (medsos) digegerkan dengan kesalahan penulisan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat Capres dan cawapres. M

MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Dalam poin nomer tujuh tertulis bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan mahasiswa saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Baca Juga:Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara

Penulisan Universitas Negeri Surakarta itulah yang dipertanyakan salah satu netizen dengan pemilik akun Twitter @aidulFa.

Kesalahan dalam putusan MK soal syarat Capres dan cawapres. [Twitter]
Kesalahan dalam putusan MK soal syarat Capres dan cawapres. [Twitter]

Sebab, di Solo tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA adalah singkatan dari Universitas Surakarta.

Sementara kampus negeri di Solo adalah Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA itu Universitas Surakarta. Salah satu PTS di Solo. PTN/BH itu Universitas Sebelas Maret (UNS). Bagaimana putusan MK bisa keliru tentang identitas pemohon yg menentukan keabsahan formil?," cuit akun tersebut yang dilansir Suarasurakarta.id.

Hingga berita ini ditulis, belum ada statmen resmi dari pihak UNS maupun UNSA terkait dengan keputusan tersebut.

Baca Juga:Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun

Sementara Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membenarkan kliennya merupakan mahasiswa UNSA.

"Betul Almas memang mahasiswa UNSA," jelasnya.

Arif juga membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. 

"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," kata Arif dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak