"Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama sebagai penyelenggara negara," jelas Arif Sahudi yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) tersebut.
Meski demikian, keduanya sempat berencana mencabut gugatan yang diajukan dalam dua berkas dan diadili dalam sidang panel yang berbeda.
Surat resmi permohonan pencabutan juga sudah diterima oleh MK, namun kemudian keduanya membatalkannya.
"Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan untuk permohonan ini. Dan rencananya sidang pendahuluan sekarang untuk mengonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, 3 Oktober silam.
Baca Juga:Respons Gibran usai MK Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres
Kini perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian atas permohonan.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," jelas Arif Sahudi.
Arif memaparkan, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres.
"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," tegasnya.
Baca Juga:Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Mahasiswa UNSA: Sesuai Harapan Kita!