Gelontorkan Anggaran Rp 400 Miliar, Kementerian PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo

Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan pengerjaan underpass dalam pembangunan rel layang di Simpang Joglo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 September 2023 | 19:55 WIB
Gelontorkan Anggaran Rp 400 Miliar, Kementerian PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo
Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan underpass Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Asisten Lahan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jawa Tengah Agus Mulyanto, di Kantor Kelurahan Nusukan, Solo, Rabu (27/9/2023), mengatakan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 88 persen.

"Masih ada beberapa bidang yang belum terbayar. Akhir bulan Oktober atau pertengahan (Oktober, Red.) akan kami selesaikan," kata Agus Mulyanto dilansir dari ANTARA.

Ia menyebutkan 12 persen lahan yang belum dibebaskan tersebut sebanyak 33 bidang tanah.

"Sebagian sudah sepakat, tapi belum validasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kalau informasi sementara memerlukan pertimbangan dengan keluarga," paparnya.

Dia mengatakan untuk bidang lahan yang masih harus dibebaskan tersebut, seluruhnya masuk ke wilayah Kelurahan Nusukan.

"Baik (di bagian, Red.) utara maupun selatan masih ada sebagian yang belum sepakat. Ditargetkan sebelum akhir Oktober selesai," jelas dia.

Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan pengerjaan underpass dalam pembangunan rel layang di Simpang Joglo.

Total bidang tanah yang dibebaskan sekitar 161 bidang yang ada di empat kelurahan sekitar, yakni Kelurahan Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo.

Terkait pembebasan lahan, pihaknya mengacu pada pengaturan waktu (timeline) yang sudah disepakati sejak awal. Ia menyatakan jika hingga batas waktu tersebut pemilik lahan tetap belum sepakat hingga melebihi batas waktu 14 hari, maka penyerahan ganti rugi akan dilakukan lewat konsinyasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak