Gelontorkan Anggaran Rp 400 Miliar, Kementerian PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo

Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan pengerjaan underpass dalam pembangunan rel layang di Simpang Joglo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 September 2023 | 19:55 WIB
Gelontorkan Anggaran Rp 400 Miliar, Kementerian PUPR Selesaikan Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo
Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan underpass Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menyelesaikan proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan underpass Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Asisten Lahan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Jawa Tengah Agus Mulyanto, di Kantor Kelurahan Nusukan, Solo, Rabu (27/9/2023), mengatakan lahan yang sudah dibebaskan mencapai 88 persen.

"Masih ada beberapa bidang yang belum terbayar. Akhir bulan Oktober atau pertengahan (Oktober, Red.) akan kami selesaikan," kata Agus Mulyanto dilansir dari ANTARA.

Ia menyebutkan 12 persen lahan yang belum dibebaskan tersebut sebanyak 33 bidang tanah.

"Sebagian sudah sepakat, tapi belum validasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kalau informasi sementara memerlukan pertimbangan dengan keluarga," paparnya.

Dia mengatakan untuk bidang lahan yang masih harus dibebaskan tersebut, seluruhnya masuk ke wilayah Kelurahan Nusukan.

"Baik (di bagian, Red.) utara maupun selatan masih ada sebagian yang belum sepakat. Ditargetkan sebelum akhir Oktober selesai," jelas dia.

Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembebasan lahan pengerjaan underpass dalam pembangunan rel layang di Simpang Joglo.

Total bidang tanah yang dibebaskan sekitar 161 bidang yang ada di empat kelurahan sekitar, yakni Kelurahan Nusukan, Kadipiro, Banjarsari, dan Joglo.

Terkait pembebasan lahan, pihaknya mengacu pada pengaturan waktu (timeline) yang sudah disepakati sejak awal. Ia menyatakan jika hingga batas waktu tersebut pemilik lahan tetap belum sepakat hingga melebihi batas waktu 14 hari, maka penyerahan ganti rugi akan dilakukan lewat konsinyasi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak