Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Setu Dibekuk Polisi, Sudah Beroperasi 2,5 Bulan

Penangkapan itu setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Tangerang Selatan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 September 2023 | 09:57 WIB
Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Setu Dibekuk Polisi, Sudah Beroperasi 2,5 Bulan
Pria berinisial RS (43) warga Kademangan, Setu, Tangerang Selatan dibekuk Tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Pria berinisial RS (43) warga Kademangan, Setu, Tangerang Selatan dibekuk Tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan itu setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Tangerang Selatan.

Dari data yang diterima Suara.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ungkap kasus itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pabrik rumahan pengoplos gas elpiji di Kampung Kademangan, RT 005, RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Usai melakukan pendalaman, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada 20 September 2023 dan menemukan barang-barang yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji.

Baca Juga:Termasuk Siskaeee, Polisi Kembali Panggil 16 Artis Kasus Produksi Film Porno Hari Ini

"Ada aktivitas pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi," kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, selang-selang dan alat untuk mengoplos tabung gas tersebut.

"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Safri.

Sementara itu, RS mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aktivitas pengoplosan gas elpiji sekitar 2,5 bulan.

"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," kata Ade Safri.

Baca Juga:Sindikat Industri Film Dewasa Dibongkar Polisi, Sudah Produksi 120 Judul, 5 Orang Jadi Tersangka

RS dijerat dengan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak