SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk dua selebgram cantik usai menjadi endorse situs judi online.
Keduanya masing-masing PWU (26), warga Sumber Nayu Joglo Kecamatan Banjarsari Solo dan ANP (19), warga Ngeboran, Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali ditangkap usai polisi melakukan patroli cyber.
"Pelaku PWU itu, diamankan oleh polisi, di rumahnya, Jumat (22/9/2023), sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku ANP diamankan di rumah temannya, di Ampel Boyolali di waktu yang sama," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari ANTARA, Senin (25/9/2023).
Iwan memaparkan, kasus itu terungkap berkat tim Satuan Reskrim saat melaksanakan patroli cyber menemukan kedua pelaku selebgram yang mengendors judi online slot situs "Wakanda33" melalui story instagran milik kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut mempromosikan situs judi online ke sosial media tersebut untuk pelaku PWU mendapatkan upah uang Rp600 ribu per bulan dan pelaku ANP menerima uang Rp1,6 juta per bulan dengan memasukkan dua orang pemain judi online itu per bulannya.
"Kami berhasil mengungkap kasus itu, berupa ajakan berupa judi online dan dilakukan pendalaman. Setelah ada dukungan elektronik mendapati dua pelaku itu, dan pelaku beroperasi menggunakan akun media sosialnya untuk terlibat dalam judi online. Kami sedang mendalami alurnya untuk mengungkap dengan lainnya," ujar dia.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut untuk mengerucut ke atasnya. Kedua pelaku mengaku cara operasi menggunakan akun milik kedua pelaku.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat tidak henti-hentinya Polri terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dengan memberikan pemahaman-pemahaman di setiap kesempatan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan atau media lainnya terutama elektronik dan media massa baik mainstream maupun online.
Hal tersebut agar masyarakat memahami bahwa keprihatinan pemerintah mengenai maraknya judi online tentunya kuncinya partisipasi masyarakat pertama tidak terlibat di dalamnya dan kedua jika mengetahui segera melapor kepada Polri dimana masyarakat berada baik melalui Polsek, Polres, dan Polda. Untuk segera ditindaklanjuti dalam menghentikan kegiatan tersebut.
Bahkan, kejahatan lainnya yang menggunakan sarana online, sehingga besar keinginan Polri untuk masyarakat turut berpartisipasi mencegah maraknya judi online.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain dua akun instagram milik kedua pelaku, dua unit handphone, satu lembar bukti transaksi pembayaran Rp300 ribu dan satu lembar bukti transaksi pembayaran senilai Rp1,6 juta.
Atas perbuatan dua pelaku dikenai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayak (2), Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE atau diubah UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI NO. 11 Tahun 2028, tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara.