SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan surat panggilan kepada para saksi sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
"Kemarin Selasa (12/9/2023) sudah dilayangkan surat panggilannya," kata Ade Safri dilansir dari ANTARA, Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan itu terdiri atas 11 pemeran (talent) wanita dan lima "talent" pria dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Baca Juga:Sindikat Industri Film Dewasa Dibongkar Polisi, Sudah Produksi 120 Judul, 5 Orang Jadi Tersangka
Pihaknya telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap mereka. "Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat (15/9/2023)," jelas dia.
Para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa dalam kasus ini direkrut melalui media sosial (medsos).
"Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo.
Ardian menjelaskan, dalam pembuatan film itu tidak ada kontrak perjanjian antara rumah produksi dengan para pemeran film asusila tersebut.
"Dalam pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari tersangka I selaku pemilik dari rumah produksi ini dengan 'talent-talent'. Jadi sistem putus, sekali bikin video habis, sudah, " paparnya.