Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang pengelapan dengan kerugian mencapai Rp750 juta.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 September 2023 | 08:58 WIB
Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penggelapan yang juga Sekjen Mercedes-Benz Owner Corp (MOC) Kota Solo, Ronny Cahyanegara usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (11/9/2023). [Timlo.net/Achmad Khalik]

Usai persidangan, terdakwa Ronny mengaku masih melakukan upaya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dia juga mengaku, akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Uangnya dibawa pihak ketiga, tapi secara umum kan saya yang bertanggung jawab disitu. Terkait hukuman ini, saya masih pikir-pikir," jelas dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak