Ini Alasan Pria Pembawa Samurai Satroni Kantor Bupati Sukoharjo, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, pelaku mengaku dapat bisikan gaib untuk melakukan aksi nekatnya tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 12:11 WIB
Ini Alasan Pria Pembawa Samurai Satroni Kantor Bupati Sukoharjo, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MS pria bersenjata yang menyatroni Kantor Bupati Sukoharjo. [Timlo.net/desy]

"Kalau pelaku sehat di Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun," imbuh Sigit.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Mitsubishi Pajero beserta STNKnya, sebilah samurai, dan pakaian pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini