"Kalau pelaku sehat di Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun," imbuh Sigit.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Mitsubishi Pajero beserta STNKnya, sebilah samurai, dan pakaian pelaku.