Ini Alasan Pria Pembawa Samurai Satroni Kantor Bupati Sukoharjo, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, pelaku mengaku dapat bisikan gaib untuk melakukan aksi nekatnya tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 September 2023 | 12:11 WIB
Ini Alasan Pria Pembawa Samurai Satroni Kantor Bupati Sukoharjo, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MS pria bersenjata yang menyatroni Kantor Bupati Sukoharjo. [Timlo.net/desy]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sukoharjo membekuk pria pembawa samurai yang menyatroni Kantor Bupati Sukoharjo beebrapa waktu lalu.

Pria berinisial MS (27) warga Dukuh Sawahan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol. dibekuk polisi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, pelaku mengaku dapat bisikan gaib untuk melakukan aksi nekatnya tersebut.

"Hasil keterangan pelaku bahwa selama ini pelaku dapat bisikan," kata AKBP Sigit dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:Mardiono, Hary Tanoe hingga OSO Temui Megawati di Markas PDIP, Bahas Cawapres Ganjar?

Kapolres membenarkan jika MS ingin bertemu Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk memberikan Katana yang dibawa. Katana dengan panjang sekitar 1,2 meter itu bertuliskan Arab.

"Pelaku ingin bertemu dengan ibu Bupati Sukoharjo untuk menyerahkan samurai," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempunyai katana tersebut sejak tahun 2019. Selama waktu itu, pelaku menyimpan di rumahnya.

Sementara itu dari keterangan sebelumnya, pelaku sempat meminta nomor telepon Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Disebut, katana itu diperuntukkan untuk Megawati.

Namun karena tak bisa menemui Bupati Sukoharjo dan mendapatkan kontak Megawati, MS juga sempat mengatakan akan menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:Megawati Rapat Bareng Ketum Koalisi Siang Ini, Ganjar Tak Hadir

Kendati demikian, Sigit memastikan jika aksi MS menenteng samurai itu tidak ada keterkaitan dengan kelompok tertentu. Hal itu murni keinginan pelaku.

"Kalau pelaku sehat di Pasal 2 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana paling lama 10 tahun," imbuh Sigit.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Mobil Mitsubishi Pajero beserta STNKnya, sebilah samurai, dan pakaian pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini