Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng

Beberapa saksi maupun korban juga sudah diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar yang didukung tim dari Polda.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 September 2023 | 06:45 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimum Polda Jateng mengambil alih kasus dugaan pelecehan seksual pengasuh pondok pesantren di Karanganyar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, beberapa saksi maupun korban juga sudah diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar yang didukung tim dari Polda.

Setelah itu, penanganan dugaan pelecehan santriwati itu diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng.

"Pengambilalihan kasus ini dilakukan karena sudah sesuai dengan kebijakan dari pimpinan dan kasusnya saat ini masih berlanjut," kata Satake Bayu di Mapolresta Solo, Selasa (5/9/2023). 

Baca Juga:BREAKING NEWS: Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Polda Sulsel Diancam Agar Cabut Laporan

Seperti diberitakan, kasus pelecehan seksual yakni pencabulan kembali menghebohkan pondok pesantren.

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.

Dari informasi yang didapatkan, setidaknya sudah ada lima korban yang melaporkan tindakan itu.

Para santriwati itu tidak hanya berasal dari Kabupaten Karanganyar, tapi juga Kabupaten Wonogiri.

"Sudah dilakukan gelar perkara. Saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Satake Bayu.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Lingkungan Pendidikan!, Kali Ini Mahasiswa di STMM Yogyakarta jadi Korban

Dia memaparkan, kasus itu bermula dari laporan keluarga para korban kepada ke Polres Karanganyar.

"Ada lima keluarga korban yang melapor," tegasnya.

Sementara akibat dugaan pelecehan seksual itu, sejumlah santriwati mengalami trauma. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak