Kinerja Apoteker Muda Dibutuhkan Saat Praktek di Puncak Jam Layanan

Apakah IAI bisa menyediakan apoteker yang bisa praktek selama 3 5 jam di jam-jam puncak setiap harinya.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 September 2023 | 18:27 WIB
Kinerja Apoteker Muda Dibutuhkan Saat Praktek di Puncak Jam Layanan
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kimia Farma Apotek (KFA) menandatangani perjanjian Kerjasama penyediaan apoteker di apotek Kimia Farma di Indonesia. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kimia Farma Apotek (KFA) menandatangani perjanjian Kerjasama penyediaan apoteker di apotek Kimia Farma di Indonesia.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, SSi serta Direktur Utama KFA, Agus Chandra dan Direktur Operasional KFA, Muhardiman.

Ketua Umum PP IAI, Noffendri Roestam menyampaikan, ada dua hal yang dikerjasamakan oleh IAI dan KFA. Yang pertama adalah penyediaan apoteker untuk berpraktek di jam-jam puncak di apotek Kimia Farma.

"Di outlet-outlet tertentu, pada jam puncak layanan, dibutuhkan kecepatan dan optimalisasi pelayanan. Hal tersebut ternyata seringkali tidak bisa dipenuhi oleh apoteker internal," terang Noffendri Roestam, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:Buntut Gagal Ginjal Akut, Apoteker Diminta Aktif Edukasi Masyarakat Soal Obat

Dia memaparkan, dalam pembicataan dengan Agus dan Muhardiman, ditanyakan, apakah IAI bisa menyediakan apoteker yang bisa praktek selama 3 – 5 jam di jam-jam puncak setiap harinya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan IYPG (Indonesian Young Pharmacist Group) untuk mengontak anggotanya yang bersedia berpraktek di apotek tertentu di jam-jam puncak," tambah Noffendri.

IYPG adalah organ dibawah IAI yang beranggotakan apoteker muda berusia dibawah 35 tahun.

Para apoteker muda ini terlebih dulu akan mendapat pelatihan dari IAI, agar dapat melayani kebutuhan pasien saat berpraktek di KFA.

"Saya meminta IYPG, karena biasanya anak-anak muda ini lebih lincah ketika harus melakukan pelayanan kefarmasian di beberapa tempat berbeda," lanjut Noffendri.

Baca Juga:Kata Kalangan Apoteker soal Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirup

Yang kedua, lanjut Noffendri, berkaitan dengan jenjang karir apoteker atau apoteker advance practice yang diadopsi dan di adaptasi dari program FIP (The Internatinal Pharmaceutical Federation).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini