Kelabuhi Petugas, Toko Jamu di Kestalan Digerebek Polisi Usai Kedapatan Jual Miras

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Dicky Hermansyah, menjelaskan petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:32 WIB
Kelabuhi Petugas, Toko Jamu di Kestalan Digerebek Polisi Usai Kedapatan Jual Miras
Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah Ruko Jamu Jago Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang. [Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah toko jamu di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Dicky Hermansyah, menjelaskan petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar.

Dengan rincian 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, 4 botol kawa hitam, 4 botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, 1 botol anggur API,  4 botol anggur barita dan 1 botol arak putih.

"Adapun pemilik toko jamu yang menjual miras tersebut dengan inisial SW (44) yang merupakan warga Gilingan," kata Kompol Dicky, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

Dia memaparkan, awal mula diketahui toko jamu itu menjual miras berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras.

Setelah memperoleh informasi , polisi melakukan proses penyelidikan, ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba menambahkan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap toko Jamu tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merk dan pemilik toko tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol. 

"Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk di proses tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas pekat.

Baca Juga:Polisi Amankan 1.813 Knalpot Brong di Solo hingga Agustus 2023

"Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Solo dan kami akan segera menindaklanjuti," jelas Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini