SuaraSurakarta.id - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera meggelar sidang terkait judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 atau UU Pilpres.
Arkaan dan Almas, melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mendesak agar UU yang berkaitan soal usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dapat segera diubah.
"Permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 dengan usia 21 tahun sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif," kata Arif Sahudi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (30/8/2023).
Salah satu point permohonan dari dua mahasiswa asal Universitas Surakarta (UNSA) ini, kata Arif Sahudi, adalah mendukung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Baca Juga:Muncul Baliho Bersanding dengan Prabowo Subianto di Labuan Bajo, Gibran: Copot!
"Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun, tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara," kata Arif Sahudi.
Menurutnya, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun. Sedang usia minimal Caleg yaitu 21 tahun.
Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan dimata hukum.
"Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama sebagai penyelenggara negara," jelas Arif Sahudi yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir desakan untuk Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) makin kencang.
Baca Juga:Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?
Terlebih, kedekatan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dengan Bacapres Prabowo Subianto juga makin erat.
Disisi lain, Gibran juga sempat diteriaki relawan Jokowi dalam acara bertajuk ‘Nyawidji Tambah Bakoh, Kumpul Sedulur Jateng’ di Gedung Wanita Kota Solo pada awal Bulan awal Juli 2023 lalu. Relawan dari berbegai wilayah di Jateng itu meneriaki agar Gibran menjadi Cawapres dan Gubernur.
Terkait itu, suami dari Selvi Ananda tersebut mengatakan secara aturan umurnya masih belum cukup untuk menjadi cawapres.
Sebab, umur minimal untuk maju cawapres adalah 40 tahun. Sementara untuk kursi gubernur, Gibran menyebut belum waktunya. Dirinya mengaku masih fokus pada pekerjaan-pekerjaannya di Kota Solo.
"Surveinya dikawal, gitu aja. Saya ini masih fokus di Solo sampai 2024. Dan kalau urusan wapres dan lain-lain, itu umurnya jelas belum memenuhi, kita ikuti aturan yang sudah berlaku. Saya saat ini masih fokus pekerjaan-pekerjaan di Kota Solo, PR-nya masih banyak sekali," katanya.