Strategi Branding dengan Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Merek Indonesia

Webinar IP Talks Brand (H)ours kali inimenghadirkan berbagai pembicara dari para expert di bidang branding.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:23 WIB
Strategi Branding dengan Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Merek Indonesia
Pelaksanaan IP Talks “Brand (H)ours” seri kedelapan mengangkat 'Strategi Branding Produk Indikasi Geografis'. [Kemenkumham]

SuaraSurakarta.id - Pelaksanaan IP Talks “Brand (H)ours” seri kedelapan mengangkat 'Strategi Branding Produk Indikasi Geografis'.  Sejak sistem pelindungan Indikasi Geografis diterapkan di Indonesia hingga saat ini, sebanyak 132 produk IG telah terdaftar di Indonesia.

Terdapat 117 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Berdasarkan data yang ada di DJKI, terdapat kecenderungan peningkatan permohonan Indikasi Geografis dari tahun ke tahun, selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Dilansir laman Kemenkumham, Kamis (24/8/2023), potensi tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.

Webinar IP Talks Brand (H)ours kali inimenghadirkan berbagai pembicara dari para expert di bidang branding.

Baca Juga:Yuk! Investasikan Personal Branding Mulai Sekarang Demi Kesuksesan Kariermu

Diantaranya adalah Arto Biantoro (CEO Gambaran Brand), Nurmala Martin (Trade/Business Development Expert), dan Alfonsa Horeng (MPIF Tenun Ikat Sikka Flores) Webinar IP Talks Brand (H)ours ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh para pengusaha, brand agency, perwakilan Masyarakat pemilik indikasi geografis, praktisi, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, hingga konsultan KI.

Para Narasumber menyampaikan materi yang terkait dengan bagaimana cara membentuk image branding produk Indikasi Geografis yang baik, merancang strategi branding dan marketing, media/tools apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam melakukan branding dan marketing, serta best practices branding dan marketing dari produk IG atau UMKM yang ada di Indonesia/luar negeri.

Selain itu dihadirkan juga praktisi langsung dari MPIG Tenun Ikat Sikka, yang membagikan strategi mereka selama ini dalam melakukan branding dan marketing produk Tenun Ikat Sikka.

Indikasi Geografis itu merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Berdasarkan fungsinya, Indikasi Geografis memiliki fungsi yang sama dengan merek yaitu sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan. Dengan demikian antara indikasi geografis dan merek memiliki keterkaitan yang sangat dekat.

Baca Juga:EdenFarm Persenjatai Pengusaha Kuliner dengan Strategi Konten Sosial Media untuk Optimalkan Branding

Salah satu alasan penolakan dalam pemeriksaan merek adalah memiliki persamaan dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Indikasi Geografis yang telah terdaftar selain mendapatkan pelindungan hukum, juga merupakan perangkat branding yang kuat untuk mempromosikan produk-produk daerah yang otentik dan bermutu tinggi.

Dalam komersialisasi suatu produk Indikasi Geografis hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas brand yang meliputi nama dan logo, packaging, serta autentisitas.

Komersialisasi produk Indikasi geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol indikasi geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh Masyarakat Pemilik Indikasi Geografisnya itu sendiri dan juga kontrol eksternal yang diakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat sehingga nantinya penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini