Soal Relawan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024, Gibran Sebut Masih Menunggu Arahan dari Partai

Gibran Rakabuming Raka menyatakan menunggu perintah partai terkait arahan untuk relawan jelang Pemilu 2024.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:48 WIB
Soal Relawan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024, Gibran Sebut Masih Menunggu Arahan dari Partai
Bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo jogging bareng Wali Kota Solo yang juga kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (5/8/2023) pagi. (Dok. DPP PDIP)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan tetap memberikan dukungan kepada bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Gibran pun menyatakan menunggu perintah partai terkait arahan untuk relawan jelang Pemilu 2024.

"Belum ada (perintah partai). Saya nunggu arahan saja," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (22/8/2023).

Ia mengatakan seluruh perintah dari partai yang menaunginya, yakni PDIP sudah dijalankan. 

Baca Juga:Tiba-tiba Muncul Nama Duet Ganjar-Anies, Pengamat Politik: Cocok-cocok Aja, Tapi

"Santai, saya gaspol kalau sudah ada arahan," katanya.

Disinggung mengenai kegiatan calon presiden yang diusung oleh PDIP Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta, ia mengaku tidak tahu.

"Nggak tahu saya, nggak ada undangan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan Pilpres 2024 belum lama ini beredar video berdurasi 15 detik yang diunggah pemilik akun Instragram @jimboengbakoelsoto. Pada video tersebut, Gibran mengajak seluruh warga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2023.

"Selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar. Terima kasih," katanya.

Baca Juga:Didampingi Ganjar Pranowo, Ketum PDIP Megawati Kunjungi Kantor DPD PDIP DIY

Ia mengatakan hal itu merupakan video lama.

"Sudah lama itu, pas sekolah partai kemarin. Itu ajakan saja, semua yang mengikuti sekolah partai membuat video, tapi baru dikeluarin kemarin," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak