"Memang dalam hal organisasi keagamaan ini kan di bawah bimbingan Kemenag, tentu kalau sudah tidak diizinkan berarti yang bersangkutan harus mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan," kata dia.
Lebih lanjut, Dyah mempersilakan penyelenggara kongres Majelis Mujahidin untuk menyelesaikan urusan administrasi, perizinan, dan sebagainya ke pihak kepolisian. Jika semua urusan perizinan dan lain-lain sudah lengkap sampai ke pihak kepolisian, pengelola AHD tentu tidak dapat menolak.