Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana, dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
- 1
- 2
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana, dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini