Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 pembunuhan berencana, dan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Mengungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Kedawung Sragen
Korban merupakan pemilik salon kecantikan bernama Sari Ambarwati (28), warga Dukuh Garut RT 04, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:11 WIB

BERITA TERKAIT
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
02 April 2025 | 21:56 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
02 April 2025 | 22:36 WIB WIBTerkini