Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada 42 bidang tanah yang berhasil disita dalam kasus atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di PT Asuransi Jiwasraya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:38 WIB
Tak Hanya Benteng Vastenburg, 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Milik Benny Tjokro Juga Disita
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada 42 bidang tanah yang berhasil disita dalam kasus atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro di PT Asuransi Jiwasraya.

Jumlah tersebut terdiri dari, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 m². Serta sebanyak 35 bidang tanah yang berada di wilayah Sukoharjo dengan total luas 83,300 m².

Salah satu aset yang disita Kejagung yang lokasinya di Kota Solo ada tanah kawasan Benteng Vastenburg.

"Total itu ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung. Itu tujuh bidang tanah di Solo dan 35 bidang tanah di Sukoharjo," terang Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  Undang Mugopal, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:Dugaan Persekongkolan Kabasarnas dan Perwira TNI AU, Bancakan Suap Proyek?

Nantinya aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan. Dapat berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang.

"Kalau belum sampai Rp 6 triliun untuk Beni Tjokro. Kami cari lagi aset yang lainnya," katanya.

Undang menjelaskan akan segera mungkin melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung agar
segera diproses pelelangan.

"Tadi sudah dilakukan proses ekseskusi, lalu diserahkan untuk diproses agar bisa masuk di pelelangan. Sementara ini kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini biar beralih haknya," papar dia.

Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Bahkan telah divonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat seumur hidup serta denda sebesar Rp. 6.078.500.000.000.  

Baca Juga:Kabasarnas Henri Alfiandi Punya Pesawat Seharga Hampir Rp1 M, Segini Hartanya

Dengan vonis yang dijatuhkan Kejari Jakarta Pusat tersebut, maka Benny berhutang kepada negara sebesar uang yang dimaksud.

"Salah satu cara untuk menutup hutang tersebut dengan melakukan tracing (pelacakan) aset milik Benny. Kebetulan ada di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, hasil pemetaan ada aset di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo," ungkapnya.

"Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak