SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo lolos administrasi calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Mereka akan bersaing menjadi Sekda Solo dan menggantikan Ahyani yang bakal pensiun pada Oktober 2023.
Kepala BKPSDM, Dwi Ariyatno menjelaskan, untuk syarat menjadi calon Sekda minimal pengalaman Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dua tahun atau usianya maksimal 56 tahun ketika dilantik menjadi Sekda. Usia kurang dari 56 tahun per 1 Desember 2023 bisa mendaftar.
"Ketentuan pengalaman lokasi dan tugasnya itu tidak menjadi syarat utama. Tapi minimal dua tahun jabatan sebagai kepala dinas, kepala badan, eselon II itu dua tahun," ujar dia dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pemkot Solo Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan
Ditambahkan, Ahyani bertugas menjadi Sekda Solo sekitar empat tahun.
"Beliau (Ahyani) bakal genap berusia 60 tahun November 2023 dengan ketentuan per 1 Desember 2023 pensiun," kata Dwi Ariyatno.
Ketujuh nama calon sekda tersebut adalah:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat.
Baca Juga:Momen Halal Bihalal Guru ASN PPPK di Garut Curhat Ke Sekda Nurdin Yana, Soal Ini
3. Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono
5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki
7. Staf Ahli Walikota Solo Heri Mul.