Cabuli 12 Siswi, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Baturetno Wonogiri Diciduk Polisi

Kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di rutan Mapolres Wonogiri.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 Juni 2023 | 23:30 WIB
Cabuli 12 Siswi, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Baturetno Wonogiri Diciduk Polisi
Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi. [dok Humas Polda Jateng]

Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 th.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini