Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 th.
Cabuli 12 Siswi, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Baturetno Wonogiri Diciduk Polisi
Kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di rutan Mapolres Wonogiri.
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 Juni 2023 | 23:30 WIB

BERITA TERKAIT
6 Fakta Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswi: Terungkap dari Laporan Ortu
03 Juni 2023 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
03 Juli 2025 | 12:39 WIB WIBTerkini