Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:10 WIB
Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA. [Timlo.net/Achmad Khalik Ali]

SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA.

Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum didampingi Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH dalam sidang, Kamis (4/5/2023). 

"Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hasanur Rachmansyah Arif.

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga:Dituduh Sebagai Istrinya Ikal Laskar Pelangi, Vera Pazilla: Banyak Berita Simpang Siur

Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara.

"Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp2 miliar.

Dari pertemuan yang dilakukan di kediaman korban tersebut, terdakwa mengaku uang pinjaman itu akan digunakan untuk bisnis alat-alat kesehatan.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran Bambang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kedua belah pihak.

Baca Juga:Zulfani Pasha Akui Kesalahan, Sebut Alasan Menipu karena Masalah Ekonomi

Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan justru ditolak oleh pihak bank lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.

Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.

Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak