Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Mei 2023 | 16:10 WIB
Rugikan Dirut PT SHA Rp 2 Miliar, Bos PT Gotex Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA. [Timlo.net/Achmad Khalik Ali]

SuaraSurakarta.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis 3 tahun 6 bulan penjara bos PT Gotex, Bambang Wijayanto Gondoputranto dalam kasus penipuan dengan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Dirut PT SHA.

Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim, Hasanur Rachmansyah Arif SH, MHum didampingi Hegi Soemanto SH dan Agus Dewanta SH dalam sidang, Kamis (4/5/2023). 

"Menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan seperti dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Hasanur Rachmansyah Arif.

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan korban, Aryo Hidayat Adiseno senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga:Dituduh Sebagai Istrinya Ikal Laskar Pelangi, Vera Pazilla: Banyak Berita Simpang Siur

Vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun penjara.

"Ya nanti arahnya banding. Namun, kami konsultasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat terdakwa Bambang Wijayanto Gondoputranto yang merupakan bos PT Gotex mendatangi korban, Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap di tahun 2019 hingga 2020 untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp2 miliar.

Dari pertemuan yang dilakukan di kediaman korban tersebut, terdakwa mengaku uang pinjaman itu akan digunakan untuk bisnis alat-alat kesehatan.

Namun, saat jatuh tempo pembayaran Bambang tidak dapat memenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kedua belah pihak.

Baca Juga:Zulfani Pasha Akui Kesalahan, Sebut Alasan Menipu karena Masalah Ekonomi

Hingga akhirnya, terdakwa memberikan cek kepada korban. Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan justru ditolak oleh pihak bank lantaran dana yang ada di rekening terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran tersebut.

Dalam bergulirnya kasus ini, korban akhirnya melaporkan terdakwa pada pertengahan tahun 2022 lalu. Hingga akhirnya, Bambang Wijayanto Gondoputranto ditahan Bulan Februari 2023 lalu.

Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, A Azizar menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak