Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Orang Tersangka, Amankan 103.698 Butir Petasan Siap Jual

Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:28 WIB
Sat Reskrim Polres Sragen Tangkap 2 Orang Tersangka, Amankan 103.698 Butir Petasan Siap Jual
Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen tetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak jenis petasan untuk diperjual belikan. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen tetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak jenis petasan untuk diperjual belikan.

Dari penangkapan dua orang tersangka berinisial AS (35) warga Mondokan Sragen dan P alias B (39) warga Sumberlawang Sragen berhasil diamankan hingga ratusan ribu berbagai merk petasan yang siap dijual oleh kedua tersangka.

Penangkapan kedua tersangka itu sendiri didasari informasi yang diberikan seorang pedagang petasan berinisial EM.

Saat dilakukan razia oleh petugas Operasional Sat Reskrim, pedagang bernama EM mengaku memperoleh dagangannya dari kedua tersangka.

Baca Juga:Duka Empat Warga Tewas Akibat Ledakan Petasan di Kebumen Lebaran Tahun Lalu, Bupati Ingatkan Warga Lagi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menerangkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

"Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud  telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan ssbagaimana di maksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," ungkap Ari, Jumat (31/3/2023).

Perkara ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim pada Selasa 28 Maret 2023, bermula dari informasi warga yang menyatakan bahwa terdapat warung-warung yang menjual petasan. 

Penjualan petasan juga dilakukan melalui washapp hingga membuat resah warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran tim Opsnal Sat Reskrim, dengan serangkaian penyelidikan.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka berhasil disita petasan berbagai merk dilokasi tempat parkir SPBU Gabugan Tanon, diantaranya milik tersangka berinisial AS diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir, mercon disko sebanyak: 258 butir, mercon flower power sebanyak 13) butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir,  mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pax serta milik P tersangka B mercon korek sebanyak 38.000 butir.

Baca Juga:906 Butir Petasan Leo Ditemukan di Rumah Warga Purbalingga

"Total barangbukti petasan berbagai merk yang disita petugas sebanyak 103.698 butir, dan hingga kini telah diamankan di Mapolres Sragen," tambahnya.

Kasus ini masih terus didalami Sat Reskrim Polres Sragen. Selain menangkap dan memeriksa dua orang tersangka, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak