SuaraSurakarta.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah memprioritaskan tujuh layanan pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan memberikan kontrubusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.
"Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), ada tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus kinerja sepanjang 2023. Ini yang akan menjadi skala prioritas," kata Dwi Purnama dalam rapat kerja daerah (Rakerda) di Syariah Hotel Solo, Jumat (17/3/2023).
Dia memaparkan, tujuh layanan prioritas itu meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK.
Baca Juga:1.043 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Blora, Ganjar Harap Konflik Lahan Terselesaikan
Kemudian Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
"Transformasi digital tata ruang juga menjadi salah satu upaya yang kami lakikan untuk mengurangi antrean pemohon di setiap daerah," ujar dia.
Selain itu, tambah Dwi Purnama, Kanwil BPN Jawa Tengah juga menggandeng Ombudsman Jawa Tengah untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Sehingga ke depan, optimalisasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dengan beragam inovasi yang didukung teknologi informasi," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, memberikan apresiasi khusus kepada lima Kantor BPN yang memenuhi indikator standar pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat.
Baca Juga:Bagikan 1.043 Sertifikat Tanah di Blora, Jokowi Klaim Masalah Sengketa Tanah Sudah Terselesaikan
Lima wilayah itu adalah Kantor BPN Kota Solo, Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Rembang, dan Kota Tegal.
"Ini bisa menjadi modal awal untuk merampungkan persoalan pertanahan yang sangat kompleks. Sekaligus melakukan tata kelola pertanahan secara sistematis," kata Siti Farida.