Warga Resmi Tunjuk Pengacara BRM Kusumo Putro, Tangani Polemik BUMDes Berjo Karanganyar

Surat kuasa itu ditanda-tangani 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo plus stempel masing-masing perwakilan sebagai bentuk dukungan, Kamis (16/3/2023) malam.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:21 WIB
Warga Resmi Tunjuk Pengacara BRM Kusumo Putro, Tangani Polemik BUMDes Berjo Karanganyar
Puluhan warga resmi tunjuk pengacara BRM Kusumo Putro tangani polemik BUMDes Berjo Karanganyar. [dok]

Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.

Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya. 

"Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih," jelas Kusumo.

Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.

Baca Juga:Legislatif Temukan Banyak Pelanggaran, LAPAAN RI Desak Pasar Ikan Balekambang Segera Ditutup

Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.

Dalam kasus itu, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini