"Saat itu keluarga berupaya mencari korban, tapi sudah pergi dari kost, dibawa pelaku," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU PA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun dan denda Rp5 miliar.
Kontributor : Budi Kusumo
Baca Juga:Ekspresi Bahagia Guru Honorer Bagikan Momen Terima Gaji Selama 2 Bulan