Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA

Penyitaan itu dilakukan dalam operasi selama Januari hingga Maret 2023.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:50 WIB
Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty (tengah) dengan jajarannya saat menunjukan barang bukti, dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers di Kantor Beas Cukai Surakarta, Rabu (8/3/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

Dia menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.

Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai. Layanan ini diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan perusahaan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini