Tak Terima Dituduh Selingkuhi Adik Ipar, Pria Asal Pasar Kliwon Solo Hajar Rekannya Sendiri

Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polresta Solo setelah menghajar tetangga yang juga rekannya sendiri berinisial WP (32).

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:35 WIB
Tak Terima Dituduh Selingkuhi Adik Ipar, Pria Asal Pasar Kliwon Solo Hajar Rekannya Sendiri
Tersangka kasus penganiayaan dirilis di Mapolresta Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.

"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini