Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, LAPAAN RI Jawa Tengah Puji Kinerja JPU

Mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:49 WIB
Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, LAPAAN RI Jawa Tengah Puji Kinerja JPU
Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro. [Dok]

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan  pasal 2 ayat 1 juncto pasl 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebesar Rp 1,1 miliar. 

"Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, yakni selain mempunyai tanggungan keluarga, juga mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Gilang.

Gilang menambahkan, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 525 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim inkrah tetapi tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga:Kasus Korupsi BUMDes, Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini