Tarif PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, PKS Desak Gibran Cabut Aturan

Kenaikan ugal-ugalan ini menimbulkan polemik di masyarakat Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 Februari 2023 | 18:04 WIB
Tarif PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, PKS Desak Gibran Cabut Aturan
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri Welcome Dinner di Pure Pangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah pada Ahad (15/1/2023). [Foto: LTN PBNU/Suwitno]

Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: 

(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

(3) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Ditantang Warganet Pamer Penghargaan di Medsos

Daryono menambahkan, melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Solo akan terus aktif menyerap aspirasi masyarakat. Juga akan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB - P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Solo yang  baru bangkit dari masa pandemi.

"PKS akan terus aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini