"Permasalahan internal seharusnya bisa difasilitasi dan diselesaikan oleh rektor. Tapi malam merambat dan melebar dengan melibatkan mahasiswa yang seharusnya fokus belajar tapi dilibatkan," jelasnya.
Taufiq menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS diantaranya adalah membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.
"Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Rektor UNS, buktinya masih terjadi kegaduhan, yang ironisnya di inisiasi oleh tenaga pendidik di lingkungan UNS," tandas dia.
Seperti diketahui, aksi Mahasiswa dan dosen FKOR dipicu adanya somasi yang dilayangkan oleh Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi kepada Dekan FKOR UNS Sapta Kunta Pratama.
Mereka meminta agar MWA mencabut somasi dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta untuk bertemu langsung terkait somasi.
Kontributor : Ari Welianto