"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," jelas dia.
Anggota Polres Wonogiri Ciduk Wanita Bawa Bungkus Rokok, Isinya Bukan Rokok, Tapi Malah Bikin Merinding
Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y yang berisi sebanyak puluh lima butir.
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:54 WIB

BERITA TERKAIT
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
29 Maret 2025 | 08:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
01 April 2025 | 20:11 WIB WIBTerkini