SuaraSurakarta.id - Polres Brebes Polda Jawa Tengah menangkap enam pelaku pemerkosaan di Sesa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.
Mereka masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal, Rabu (18/1/2023)
"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya
Para pelaku, tandas Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia
Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," pungkasnya
Baca Juga:Pemerkosa Anak di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Ternyata Akrab Dengan Ayah Korban