SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap pelaku pemukulan terhadap mantan anggota DPRD Klaten berinisial YKP.
Pelaku diketahui berinisial JF (30) dan kini harus menjalani proses hukum sesuai dengan perbuataanya.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menjelaskan, pemukulan bermula saat korban pergi ke masjid untuk salat subuh.
Korban kemudian berpapasan dengan pelaku dan sempat saling menyapa.
Baca Juga:Aksi Pencurian di Minimarket Juwiring Klaten Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelakunya
"Setelah selesai, korban beranjak pulang tapi di masjid melihat pelaku duduk di depan taman pendidikan Alquran (TPA). Pelaku langsung berdiri mendekati korban, memukul korban kena pelipis sampai korban terpental," kata Umar, Sabtu (14/1/2023).
Akibat kejadian ini, Tutur Umar, korban pusing mual dan diperiksa dokter mengalami gegar otak ringan sehingga opname tiga hari.
Tersangka lalu dicari dan diamankan di jalan Rajawali.
"Kita amankan tersangka di jalan Rajawali sedang mabuk, diamankan anggota Resmob. Motifnya karena dendam pribadi, dulu 2020 saat korban jadi ketua RT mengimbau agar tersangka dan teman-temannya tidak mabuk-mabukan," ucapnya.
Sementara itu, alasan tersangka melakukan pemukulan itu karena mempunyai dendam pribadi saat pandemi covid-19, bukan karena minuman keras. Saat ini, dirinya sudah menyesali perbuatannya.
"Waktu itu karena masalah portal di jaman covid-19, saya kan sering keluar malam. Mau masuk rumah tidak bisa karena semua portalnya ditutup gembok, jadi bukan karena minum minuman keras. Saya kalau minum di luar, tidak di rumah. Saya menyesal dan janji tidak mengulangi lagi," ungkapnya.